x

Posisi Dirut Bank Sumut Kosong, Ini Kriteria dan Syaratnya!

5 minutes reading
Wednesday, 22 Feb 2023 03:26 0 185 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Pasca Rahmat Fadillah Pohan posisi Direktur Utama PT Bank Sumut kini kosong. BUMD milik Pemprov Sumut ini kini mulai mencari sosok direktur utama yang baru.

Proses pendaftaran dirut baru itu mulai 14-24 Februari 2023 hingga pukul 17.00 WIB. PT Bank Sumut dalam penjaringan dirut ini memberikan beberapa kriteria dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.

Adapun kriteria calon Dirut Bank Sumut, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Memiliki Usia Maksimal 60 tahun pada saat melakukan pendaftaran
  5. Menguasai Bahasa Inggris
  6. Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan negara atau tindakan tercela di bidang perbankan
  7. Mampu melaksanakan perbuatan hukum
  8. Memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana
  9. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung kebijakan OJK
  10. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat
  11. Tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pengurus Bank sesuai termasuk antara lain calon tidak tercantum dalam Daftar Tidak Lulus dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  12. Tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet
  13. Tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit
  14. Pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya
  15. Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan
  16. Kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan bank yang sehat
  17. Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada Bank, perusahaan dan/atau lembaga lain
  18. Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% dari modal di setor pada Bank dan/atau pada suatu perusahaan lain
  19. Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris
  20. Telah memiliki sertifikat manajemen risiko minimal tingkat IV (Empat).

Persyaratan Administratif

  1. Fotokopi tanda pengenal, dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Daftar Riwayat Hidup, dengan format sesuai lampiran II.F Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.39/SEOJK.03/2016 (ditandatangani diatas materai cukup):
  3. Daftar Isian bagi Calon Pengurus Bank lampiran LE Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.39/SEOJK.03/2016 (ditandatangani diatas materai cukup]);
  4. Pas foto terakhir ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar berwarna latar belakang putih
  5. Contoh tandatangan dan paraf dengan tinta warna biru
  6. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir (dilegalisasi)
  7. Bukti telah memiliki sertifikat manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenal Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum serta refreshment yang dilakukan [membawa sertifikat asli dan copy pada saat pendaftaran)
  8. Surat Keterangan atau bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berpengalaman dalam operasional bank paling singkat 5 (lima) tahun sebagai Pejabat Eksekutif Bank;
  9. Surat Keterangan kesehatan Jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Negeri:
  10. Surat Keterangan bebas dari mengkonsumsi Narkoba dari BNN;
  11. Surat pernyataan (ditandatangani dengan materai cukup) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
  • Berkomitmen untuk mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan khususnya di bidang perbankan dan mendukung kebijakan OJK
  • Tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan
  • Tidak sedang dilarang untuk menjadi Pihak Utama yang antara lain tidak tercantum dalam Daftar Tidak Lulus (DTL)
  • Tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
  • Bukan merupakan pengendali, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dari badan hukum yang mempunyai kredit dan/atau pembiayaan macet
  • Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pemegang saham, pengendali, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseoran dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan
  • Tidak merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain
  • Tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk besan dengan sesama anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris (berlaku bagi mayoritas anggota Direksi bank)
  • Tidak memiliki saham melebihi 25% dari modal di setor pada suatu perusahaan lain baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama
  • Tidak sedang menjalani proses hukum, proses penilaian kemampuan dan kepatutan, dan/atau sedang menjalani proses penilaian kembali karena terdapat indikasi permasalahan integritas, kelayakan/reputasi keuangan dan/atau kompetensi pada suatu LJK
  • Berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk mengembangkan óperasional bank yang sehat dengan prinsip kehati-hatian perbankan dan mendukung kebijakan OJK
  • Tidak akan melakukan dan/atau mengulangi perbuatan dan/atau tindakan yang menyebabkan yang bersangkutan termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pihak Utama;
  • Tidak akan memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direktur:
  • Tidak memiliki hubungan keuangan, hubungan kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi, dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan dengan bank, yang dapat mempengaruhi kemampuan untuk bertindak independen sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi Bank Umum
  • Bersedia menerima keputusan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dan tidak akan mengajukan tuntutan atau gugatan dalam bentuk apapun terhadap hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Panitia Seleksi
  • Surat Penyataan pribadi bahwa yang bersangkutan merupakan pihak yang independen terhadap Pemegang Saham Pengendali Bank
  • Surat penyataan pribadi atas nama yang masih memiliki jabatan rangkap (namun bersedia melepaskan jabatan tersebut), yang menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatan rangkap tersebut apabila disetujui OJK sebagai anggota Direksi Bank
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik

Apabila kriteria dan persyaratan administrasi dapat terpenuhi, para pelamar dapat mengirimkan berkas kepada Panitia Seleksi PT.Bank Sumut cq. Komite Remunerasi dan Nominasi PT. Bank Sumut dengan alamat Gedung PT.Bank Sumut lantai 4, Jl. Imam Bonjol No. 18 Medan – 20152.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia di Sekretariat Dewan Komisaris PT.Bank Sumut (Sdri.Nurul Huda Chasanah Hp.0821.7293.4359 dan Raysa Hp.081267324106) pada jam 08.00-17.00 WIB

LAINNYA
x