x

Prabowo akan Tunjuk Kepala BP BUMN

2 minutes reading
Thursday, 2 Oct 2025 16:11 0 698 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Presiden Prabowo Subianto akan menunjuk langsung Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) pengganti posisi Menteri BUMN. Penunjukan Kepala BP BUMN perlu dilakukan seiring adanya perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dalam Rapat Paripurna hari ini.

“Itu masih tergantung Presiden siapa yang ditunjuk,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Dia menegaskan bahwa kewenangan kepala BP BUMN ada pada Prabowo. Baik terkait posisi Menteri BUMN yang kini dipegang sementara oleh Dony Oskaria apakah langsung diangkat sebagai Kepala BP BUMN atau tidak.

“Nggak tahu saya, itu kewenangan Presiden. Tunggu saja dari Presiden,” tegasnya.

Meski Plt Menteri BUMN Dony Oskaria tak langsung beralih jabatan sebagai Kepala Badan, Andre mengatakan seluruh pegawai Kementerian BUMN tetap secara otomatis beralih menjadi pegawai BP BUMN. Untuk proses peralihan jabatan dan posisi ini juga sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah.

“Tetap ASN dong. Jadi pegawainya Kementerian BUMN ini otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Jadi nggak ada yang berubah kan? Hanya statusnya dari Kementerian berubah jadi badan pengaturan. Di mana lembaga ini juga masih setingkat Kementerian,” ujar Andre.

“Nah itu nanti kita serahkan pemerintah. Karena kan ada Perpres dan PP-nya nanti dibentuk pemerintah,” sambungnya lagi.

Sementara itu, terkait fungsi dan tugas BP BUMN secara keseluruhan tidak jauh beda dibandingkan saat masih menyandang status Kementerian. Hanya saja yang jadi pembeda adalah fungsi pengawasan BUMN yang dulu dilakukan oleh Kementerian, kini tak lagi dilakukan oleh Badan Pengaturan.

“Dari Kementerian diturunkan jadi Badan, di mana yang berbeda hanya dulu Kementerian itu ada fungsi pengawasan, sekarang fungsi pengawasan itu diserahkan ke Dewas (Dewan Pengawas) Danantara. Oke? Itu doang. Oke ya? Itu doang yang berubah,” tegasnya lagi.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!