BICARAINDONESIA-Jakarta : Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamakan seorang pria berinisial JN (54) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban merupakan anak kandung JN sendiri.
“Korban berinisial B (14) diduga mengalami perbuatan cabul yang dilakukan pelaku secara berulang sejak September 2024 hingga Oktober 2025 di rumah kontrakan yang mereka tempati,” kata Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol Sumarni di Cikarang, Selasa (19/5/2026).
Kasus terungkap setelah korban curhat kepada kakaknya hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Korban diketahui tinggal bersama ayah kandungnya di sebuah kontrakan dengan alasan agar lebih dekat ke sekolah.
Sebelumnya, korban tinggal bersama kakek dan neneknya di wilayah Kecamatan Tambelang sejak kecil karena kedua orang tuanya bekerja.
“Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan situasi rumah kontrakan sehingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya,” ujarnya.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Penyidik juga masih mendalami keterangan pelaku yang berdalih memberikan edukasi seksual kepada korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menambahkan bahwa tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Bekasi.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologi serta keterangan sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, tersangka JN dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.