x

PT Unibis Mangkir RDP, Komisi II DPRD Medan Ancam Lakukan Upaya Hukum

2 minutes reading
Tuesday, 13 Oct 2020 12:06 0 139 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Komisi II DPRD Kota Medan memanggil manajemen PT Unibis terkait masalah kewajiban perusahaan terhadap karyawan yang di PHK. Hingga saat ini, nasib eks karyawan tersebut menjadi terkatung-katung.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Sudari, ST beserta anggota, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Sumut) yang diwakili UPT wilayah I, Anton Fahrizal didampingi Arlinda dan puluhan buruh eks PT Unibis yang tergabung di Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) pimpinan Rinaldy, pada Senin, 12 Oktober 2020.

Ironisnya, perwakilan PT Unibis mangkir menghadiri rapat dengar pendapat di kantor DPRD Kota Medan.

Wakil Ketua Komisi II Sudari, ST memaparkan kekecewaannya terhadap manajemen perusahaan PT Unibis karena tidak berkenan menghadiri undangan lembaga DPRD Medan tersebut.

Seharusnya undangan digelar untuk RDP terkait pengaduan 296 eks karyawan yang nasibnya tidak jelas.

“Kita kecewa dengan manajemen perusahaan Unibis yang tidak kooperatif hadir membahas nasib karyawan yang di PHK tanpa kejelasan. Ini pelecehan terhadap lembaga dewan. Akan diambil langkah selanjutnya dan upaya hukum,” tegas Sudari didampingi anggota Komisi Dhiyaul Hayati saat memimpin RDP.

Kendati tidak dihadiri perwakilan PT Unibis, RDP tetap dilanjutkan guna mendapatkan keterangan dan keluhan dari eks buruh. Begitu juga keterangan dari pihak Disnaker UPT Wilayah I soal penanganan yang dilakukan terkait permasalahan tersebut.

Pimpinan PPMI Rinaldy menjelaskan, ada 296 buruh yang di PHK sejak Juni lalu karena melakukan unjuk rasa menuntut hak mereka. Sungguh sangat miris, pihak PT Unibis hingga saat ini belum menjalankan kewajiban terhadap karyawan yang di PHK.

“Sejumlah ketentuan yang tidak dipenuhi perusahaan yang merugikan karyawan. Hal itu yang kami tuntut, harapan kami sekiranya DPRD Medan dapat memfasilitasi segala keluhan kami,” sebut Rinaldy.

Dia menyebut, pelanggaran ketentuan tersebut antara lain pemotongan upah kerja, tidak memberikan ekstra puding dan upah lembur yang tidak dibayar.

Sementara itu, pihak Dinas Tenaga Kerja UPT Wilayah I Anton Fahrizal menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan nota pengawasan dan pemeriksaan kedua. Selanjutnya pihaknya akan melanjutkan pengawasan ke penyidik.

Menanggapi hal itu, Sudari ST yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan ini sangat menyayangkan Disnaker yang dinilai kurang proaktif sehingga penyidikan mengambang.

Di akhir rapat dengar pendapat, Sudari menyekor RDP guna menunggu jadwal RDP selanjutnya yang akan menghadirkan pihak perusahaan dan BPJS Tenaga kerja.

“Kita agendakan RDP selanjutnya dan bila perlu kita jadwalkan kunjungan lapangan,” ujar Sudari yang juga diamini Dhiyaul Hayati.

Penulis/Editor : Chairul

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x