BICARAINDONESIA-Medan : Terpidana Adelin Lis akhirnya ditahan setelah 13 tahun kabur dan menjadi buronan. Adelin Lis harus membayar uang pengganti dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sejumlah ratusan miliar rupiah.
Tumpukan uang itu dalam bentuk rupiah dan dolar, diperlihatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di ruang aula. Kepala Kejatisu, Harli Siregar, mengatakan jika uang pengganti ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor: 68K/Pidsus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Dalam putusan itu, Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sejumlah Rp119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.
“Pada pokoknya menyatakan terdakwa Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut; menghukum yang bersangkutan oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider bulan kurungan; menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24,” kata Harli Siregar.
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa berdasarkan surat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Adelin Lis sudah selesai menjalani pidana pokok 10 tahun dan mulai menjalani hukuman pidana subsidier uang pengganti sejak 7 April 2025. Sehingga sampai per tanggal 2 September 2025, Adelin Lis sudah menjalani pidana subsider uang pengganti selama 149 hari
“Berdasarkan daftar lampiran putusan Menteri Imipas, terpidana Adelin Lis telah menjalani pidana subsidiari uang pengganti sejak tanggal 7 April 2025 sampai dengan 2 September 2025, sehingga total pidana subsidiari yang dijalani adalah 149 hari,” jelasnya.
Setelah dihitung dengan dikurangi masa hukuman 149 hari, uang pengganti yang dibayar Adelin Lis hanya Rp105.857.244.282, ditambah dengan US$ 2.938.556,24. Uang tersebut dibayar oleh keluarga terpidana ke Jaksa melalui BRI.
“Sehingga total uang pengganti yang oleh yang bersangkutan kalau kita lihat dari perhitungan yang dilakukan sehingga uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282, ditambah dengan US$ 2.938.556,24, terpidana telah membayar melalui keluarganya ke Jaksa eksekutor melaui Bank BRI,” ucapnya.
Adelin Lis sendiri, saat ini disebut masih ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Editor: Rizki Audina/*