x

Puluhan Pasangan Nikah Massal di Sumut Gunakan Masker

2 minutes reading
Sunday, 18 Oct 2020 17:15 0 108 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara mengadakan nikah massal di halaman kantor Pengadilan Agama Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Ismet Parenus Sinaga melalui Kepala Bidang Fasilitas Pencatatan Sipil, Eko Irwan pada Sabtu (17/10/2020), mengatakan nikah massal ini diikuti 38 pasangan.

Mereka mengikuti sidang isbat nikah terpadu dalam rangka pencatatan pernikahan massal muslim dengan penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk).

“Nikah massal telah dilaksanakan pada Kamis dan Jumat (15 dan 16 Oktober 2020). Pelaksanaannya dibuat dua hari untuk menghindari kerumunan dan menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi sebaran Covid-19,” ujarnya.

Selain mendapatkan buku nikah, kata Eko, peserta sidang isbat juga mendapatkan kartu keluarga, perubahan status KTP, dan akte kelahiran anak.

“Jadi fasilitas layanan ini merupakan keistimewaan yang didapatkan peserta sidang isbat nikah terpadu tersebut,” tambahnya.

Dikabarkan, sidang isbat nikah terpadu ini dilaksanakan atas kerjasama dengan berbagai pihak, yakni Pengadilan Agama Kota Binjai, Kementrian Agama Binjai dan Disdukcapil kota setempat.

Ke depan, lanjut Eko, kegiatan serupa akan dilaksanakan di kabupaten/kota lainnya agar pasangan suami istri yang belum sah secara hukum negara bisa mendapatkan hak-hak administrasinya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Binjai, Helmilawati mengatakan pihaknya berupaya memberikan yang termudah supaya yang belum punya surat nikah bisa terpenuhi dokumen keluarga lainnya.

“Dengan adanya buku nikah ini sebenarnya bisa melindungi perempuan juga,” kata Helmilawati yang menyebutkan nikah massal ini gratis, dan kepada peserta sidang isbat nikah terpadu juga tidak dipungut biaya.

Salah seorang pasangan nikah massal, Diastono mengucapkan terimakasih kepada pemerintah. Dia sangat senang lantaran telah mendapatkan buku nikah.

Apalagi pada kesempatan tersebut segala keperluan administratif peserta seperti kartu keluarga atau KTP juga bisa diurus sekaligus.

Diastono bercerita telah menikah tiga tahun lalu, tapi hanya nikah siri. Sehingga status pernikahannya tidak tercatat secara hukum negara.

Penulis/Editor : */Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x