x

Putusan Gugatan Pemilu Coblos Partai, MK: Setelah Seluruh Persidangan Selesai

2 minutes reading
Monday, 9 Jan 2023 03:48 0 141 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Delapan parpol parlemen sepakat menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 setelah menggelar pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Terkait kapan putusan gugatan tersebut akan diambil, Mahkamah Konstitusi mengatakan hingga saat ini, proses persidangan masih berjalan.

“Selasa besok, baru sidang ketiga,” kata Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Minggu (8/1/2023).

MK akan memberikan putusan gugatan judicial review (JR), jika seluruh persidangan telah selesai. Fajar mengatakan, hal itu tentu bergantung pada dinamika yang terjadi di persidangan. Dia meminta agar semua menunggu dan mengikuti proses tersebut.

“Berapa lama lagi sampai putusan? Tergantung dinamika persidangan, kita ikuti saja,” ujarnya.

Saat ini, kata Fajar sebelumnya, MK tengah fokus dalam persidangan. Terlebih lagi, persidangan akan kembali digelar dengan agenda keterangan DPR hingga Presiden.

“MK fokus saja menyidangkan perkara tersebut,” kata Fajar, Rabu (4/1/2023).

“Sidang Pleno perkara dimaksud digelar lagi besok Selasa, 17 Januari 2023 pukul 11.00 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait,” imbuhnya.

8 ParpolĀ  Parlemen Tolak Coblos Partai

Diketahui, hasil pertemuan delapan parpol parlemen di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, sepakat menolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024.

“Pada siang hari ini, kita 8 partai politik bersatu untuk kedaulatan rakyat. Tentu, pertemuan ini bukan merupakan pertemuan pertama saja. Namun, tadi bersepakat bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan secara berkala
Demi mengawal sikap partai politik ini,” ujar Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Minggu (8/1/2023).

Menurut Airlangga, dari pembahasan pertemuan itu, ada lima pernyataan sikap yang dihasilkan. Dia menyebut, delapan parpol parlemen menolak wacana sistem coblos partai pada pemilu 2024.

“Sehubungan dengan wacana diberlakukan kembali sistem pemilu proporsional tertutup dan telah dilakukan judicial review MK, kami partai politik menyatakan sikap,” ujarnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x