x

Rapat Paripurna Keputusan RUU Otsus Papua, 240 Anggota DPR Absen

2 minutes reading
Thursday, 15 Jul 2021 04:39 0 91 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sebanyak 240 anggota DPR RI absen rapat paripurna pengambilan keputusan Revisi UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua atau RUU Otsus Papua. Rapat paripurna itu digelar secara virtual dan fisik di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sementara anggota DPR yang hadir fisik dan virtual sebanyak 335.

“Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh yang hadir mau pun virtual dan memenuhi kuorum, dan dengan demikian kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Dasco.

Awalnya, dari 575 anggota DPR, sebanyak 326 anggota DPR hadir secara fisik dan virtual, kemudian data tersebut diperbarui menjadi 335. Sementara 240 anggota DPR absen dalam rapat paripurna hari ini.

“(Anggota DPR hadir) 326. 298 virtual dan 28 fisik,” kata Indra Iskandar, Sekjen DPR.

“Sekarang sudah 335. Yang tambah dari fisik 2,” kata Indra.

Sebelumnya, ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa RUU Otsus Papua ditunggu oleh warga Papua. Puan juga dijadwalkan akan meyampaikan pidato penutupan masa persidangan DPR.

“RUU ini merupakan RUU yang sangat ditunggu-tunggu oleh saudara-saudara kita di tanah Papua,” kata Puan Maharani.

Tidak hanya membahas pengesahan RUU Otsus Papua, rapat paripurna hari ini juga membahas penyampaian RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 oleh pemerintah, laporan Komisi VII atas hasil uji kelayakan atau fit and proper test terhadap calon ketua dan anggota Komite BPH Migas masa jabatan 2021-2025 dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, dan persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Selain itu, ada penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap sejumlah RUU usul inisiatif Baleg DPR, dan penetapan perpanjangan waktu pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan RUU Landas Kontinen Indonesia.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x