x

Rapid Test di Bandara Kualanamu Dibanderol Rp145.000

2 minutes reading
Thursday, 16 Jul 2020 11:50 0 187 admin

BICARAINDONESIA-Kualanamu : Sebagai bentuk dukungan dalam melaksanakan protokol kesehatan selama masa pandemi, Manajemen Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara (Bandara) Internasional Kualanamu, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara, menyediakan layanan fasilitas rapid test bagi calon pengguna jasa penerbangan yang belum memiliki surat kesehatan bebas Covid-19.

Executive General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Kualanamu, Djodi Prasetyo kepada wartawan mengatakan fasilitas tersebut ada di area terminal, Lantai Mezanine.

“Layanan rapid test tersebut melayani kebutuhan calon penumpang pesawat yang ingin mengurus surat sehat dan bebas Covid-19, untuk persyaratan perjalanannya,” katanya, Kamis (16/7/2020).

Layanan rapid test itu, sebutnya, merupakan kerjasama Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Kualanamu melalui anak perusahaan, PT Angkasa Pura Solusi berkerjasama dengan Laboratorium Klinik PT Kimia Farma.

“Kita menyediakan, sebagai layanan bagi calon pengguna jasa bandar udara yang membutuhkan. Sementara memang untuk calon pengguna jasa bandar udara saja, semoga mempermudah,” ucap Djodi Prasetyo.

Ketentuan itu, jelasnya, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan Republik Indonesia No.HK 02.02/I/2875/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.09/2020 tentang Perubahan Atas SE No.07/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, sambungnya, juga menetapkan setiap penumpang pesawat harus menunjukkan hasil rapid test dan PCR test yang berlaku 14 hari saat keberangkatan.

Ketentuan sebelumnya yang tercantum pada SE No.07/2020, rapid test berlaku tiga hari saat keberangkatan dan PCR test berlaku tujuh hari saat keberangkatan.

“Ketentuan baru saat ini mengatur rapid test dan PCR test berlaku 14 hari saat keberangkatan dengan pesawat. Masyarakat memiliki waktu lebih untuk melakukan pengecekan dengan rapid test dan PCR test,” terangnya.

Djodi Prasetyo menyebut, biaya rapid test yang dikenakan sekitar Rp145.000 dan hasilnya diberitahukan sekitar 15-20 menit berselang.

Penulis : Budi Nyata
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x