x

Rektor Untirta Keluarkan Alwi Terdakwa Revenge Porn dari Kampus!

1 minutes reading
Tuesday, 4 Jul 2023 15:14 0 194 Iki

BICARAINDONESIA-Serang : Terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husein Maolana, dikeluarkan dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Rektor Untirta Prof Fatah Sulaiman membenarkan kabar tersebut.

Fatah menyebut bahwa dirinya telah meneken surat keputusan (SK) pemberian sanksi akademik untuk Alwi Husen Molana. “Sudah ditandatangani sanksinya sesuai dengan kriteria pelanggaran akademik yang diatur di kita,” kata Fatah, Selasa (4/7/2023).

Dikutip dari detikcom, SK tersebut dikeluarkan pada Senin (3/7/2023) kemarin. Pemberian sanksi, kata Fatah, didasarkan pada aturan etika akademik yang berlaku di Untirta. Dia menegaskan, sanksi yang dijatuhkan ini tidak berkaitan dengan desakan publik ataupun proses hukum yang berjalan.

“Ini tak ada hubungan dengan desakan atau proses hukum, ya. Sesuai etika norma dan pedoman akademik yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Kemendikbud Ristek Dikti menyerahkan kewenangan kepada Untirta terkait sanksi untuk Alwi Husein Maolana. Dirjen Dikti Ristek Nizam mengatakan, rektor selaku pemimpin universitas mempunyai kewenangan memberikan sanksi.

“Sebetulnya, Satgas TPKS bisa langsung merekomendasikan ke rektor dan itu kewenangan rektor untuk memberikan sanksi sesuai kesalahan,” kata Nizam, Selasa (4/7/2023).

Berdasarkan aturan, kasus kekesaran seksual ditangani Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dan Pusat Penguatan Karakter (Puspeka). “Tentang kasus-kasus PPKS penanganannya oleh Satgas Kementerian di bawah Itjen dan Puspeka. Tidak di Ditjen Diktiristek,” kata Nizam.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x