x

Residivis Kembali Berulah, Diringkus Polisi Saat Edarkan Sabu di Labura

2 minutes reading
Sunday, 31 Oct 2021 14:05 0 124 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Berdalih karena himpitan ekonomi, seorang resedivis kasus narkoba berulah lagi. Pria berinisial S alias Hendri ini, lagi-lagi nekad terjun ke dunia kelam, melakoni pekerjaannya sebagai seorang pengedar sabu.

Tapi sial baginya. Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang telah mengintainya, kembali meringkus pria 43 tahun tersebut, setelah dipergoki tengah  memperdagangkan barang haram itu di kabuaten Labuhanbatu Utara.

Warga Jalan Tanjungsari III, Lingkungan II B, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara itu ditangkap pada Sabtu, 30 Oktober 2021 sekitar pukul 20.00 WIB areal perkebunan sawit PTPN3 Membang Muda, Desa Kampung Banjar, langsung di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung.

Kapolres Labuhabbatu AKBP Deni Kurniawan Melalui AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan  informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di areal PTPN3 Perkebunan Membang Muda.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Martualesi, ia langsung memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba untuk melakukan penindakan lewat teknik undercover buy dengan cara memesan sabu pada target.

“Ketika tersangka mengantarkan narkotika jebis sabu tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan dari tersangka  S alias Hendri sebungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga shabu seberat 5,02,  timbangan elektrik dan 1 unit handphone android merk samsung warna hitam,” terangnya, Ahad (31/10/2021).

Dari hasil interogasi terhadap bapak 3 orang anak itu, ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial N dan sampai sekarang petugas masih melakukan pencarian.

“Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yg sama pada tahun 2014 dengan vonis 4 tahun penjara di Lapas Lobusona Rantauprapat. Ia uga mengakui nekad berjualan sabu lagi, kerena tergiur keuntungan Rp50.000-Rp.100.000 per gramnya,” pungkas Martualesi.

Sementara, akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x