Foto: ilustrasi BICARAINDONESIA-Jakarta: Kontras dengan Indonesia, Pemerintah Vietnam justru dikabarkan mengusulkan pengurangan pajak penghasilan (PPh) pribadi dan perusahaan sebesar 30%.
Pengurangan PPh ini diberikan bagi individu dan perusahaan yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan pemerintah.
Dikutip dari The Star, Minggu (23/8/2026) insentif PPh ini diberikan kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan usaha dengan pendapatan tahunan tidak lebih dari 10 miliar dong Vietnam atau sekitar Rp 6,76 miliar pada tahun 2026 dan 2027.
Insentif PPh tersebut juga akan berlaku untuk perusahaan dan organisasi dengan pendapatan tahunan tidak lebih dari 10 miliar dong Vietnam pada periode tahun yang sama.
Menteri Keuangan, Ngo Van Tuan, mengatakan usulan tersebut bertujuan untuk meringankan beban, menstabilkan produksi dan kegiatan bisnis bagi para pengusaha kecil. Selain itu, langkah ini juga diharapkan bisa menekan inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi makro.
Kementerian Keuangan Vietnam memperkirakan, kebijakan ini akan mengurangi pendapatan anggaran negara sekitar 3,19 triliun dong Vietnam atau sekitar Rp2,15 triliun pada tahun 2026 dan 3,51 triliun dong Vietnam atau sekitar Rp2,37 triliun pada tahun 2027. (Ty/detikcom)