x

Ringkus 2 Pelaku, Baharkam Polri Kembali Amankan 25 Ton Bahan Peledak Bom Ikan

3 minutes reading
Monday, 18 Jan 2021 10:05 0 199 admin

BICARAINDONESIA-Surabaya : Tim Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesis (Baharkam Polri), kembali menggerebek <span;>sebuah gudang di Margomulyo, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang menjadi lokasi penimbunan p<span;>uluhan ton bahan peledak untuk bom ikan.

Dua orang pelaku berhasil dibekuk. Mereka adalah MB (43), sebagai perakit bom ikan dan WP (34) Dirut PT DTMK. Dari gudang itu, polisi mengamankan barang bukti Pottasium Chlorate 1.020 karung dengan berat 25.500 kg atau sekitar 25 ton.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelum yang diungkap oleh tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri pada 23 Desember 2020 lalu. Saat itu, pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial BW asal Bangkalan, Madura.

“Jadi pada waktu hasil pengembangannya ditemukan 16 ton (pottasium chlorate). Dikembangkan terus oleh penyidik gabungan Mabes dari Polair Mabes dan Polair Polda Jatim. Kita mendapatkan lagi beberapa( 25 ton) barang bukti lagi,” kata M Yassin Kosasih saat konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Jatim, Senin (18/1/2021).

Dijelaskan Yassin, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka modus yang digunakan yakni pemesanan potassium.

“Tersangka melakukan pemesanan secara lisan kepada PT DTMK, dan pembayaran secara transfer atas nama penerima yaitu selaku Komut PT DTMK,” ungkapnya.

Sementara dari hasil penggeledahan ditemukan karung baru dengan tulisan “Potassium Chlorate” sehingga adanya indikasi dugaan pengemasan ulang potassium chlorate sebelum dijual kepada konsumen.

“PT DTMK melakukan penjualan potassium chlorate kepada perorangan dengan tidak melakukan penelusuran latar belakangan pembeli, dan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan dengan tujuan penjualan keuntungan penjualan demi mendapatkan keuntungan dengan menggunakan rekening pribadi atas nama DN,” beber Yassin.

Sementara, dari hasil keterangan kepala gudang, Yassin menyampaikan bahwa melakukan perubahan kemasan dari sodium perchlorate menjadi menjadi pottasium chlorate yang ditempatkan di blok N7 dan blok N15.

<span;>Dari hasil uji lab, kedua bahan tersebut merupakan senyawa kalciumklorat (KCL03) yang merupakan komponen bahan peledak jenis low explosive.

“Ahli labfor menerangkan, bahwa potassium chlorate merupakan bahan kimia oksidator,” ungkap Yassin.

“Penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana perlindungan konsumen Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan tidak menutup kemungkinan persangkaan terhadap tidak pidana lain dalam perkara ini,” tandas Yassin.

Terpisah, Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan bahwa pengungkapan 25 ton bahan peledak ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Total 41 ton Potassium Chlorate, dampak kerusakan lingkungan khususnya ekosistem laut bisa mencapai radius 800 hektar”, tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

Dari pengembangan kasus ini dan tangkapan sebelumnya, polisi mengamankan barang bukti bahan peledak dari tiga lokasi yaitu 16 ton dan 25 ton dengan berat total 41 ton.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat non12 tahun 1951 tentang bahan peledak atau Pasal 122 nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Editor : Yudis/rel

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x