BICARAINDONESIA-Jakarta : Viral di media sosial video yang menunjukkan pegawai Roti O menolak pembayaran uang tunai (cash) dari seorang nenek. Toko roti itu hanya menerima pembayaran non tunai, seperti QRIS.
Terkait video viral itu, manajemen Roti O meminta maaf. Pihak Roti O menjelaskan penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet bertujuan memudahkan pelanggan, serta memberikan promo maupun diskon harga.
“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis manajemen Roti O melalui akun Instagram @rotio.indonesia, dikutip Selasa (23/12/202).
Manajemen mengaku sudah melakukan evaluasi internal soal kasus pembayaran tunai tersebut demi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan.
“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” kata manajemen.
Bank Indonesia (BI) juga angkat bicara soal viral Roti O menolak pembayaran uang tunai tersebut. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny mengatakan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Ketentuan itu diatur dalam pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut,” kata Ramdan dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12).
Ramdan mengatakan BI memang mendorong penggunaan pembayaran nontunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal. Selain itu, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.
Kendati demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah.
“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” katanya.