BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Menpora Roy Suryo tidak takut dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Laporan itu dilayangkan Relawan Pemuda Patriot Nusantara.
Selain Roy, tiga orang juga turut dilaporkan. Ketiganya yakni, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
“Silakan saja diproses, kami berempat yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal menghasut itu,” ujar Roy, Kamis (24/4/2025).
Roy tak berkomentar lebih jauh ihwal laporan itu. Roy mengatakan bahwa masyrakat bisa menilai sendiri atas peristiwa yang terjadi.
“Masyarakat bisa menilai bagaimana sebenarnya yang terjadi, Gusti Allah SWT tidak sare (tidur),” kata dia.
Sebelumnya, Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait tudingan ijazah palsu milik Jokowi pada Rabu (23/4). Laporan tersebut dilayangkan Andi Kurniawan selaku Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Rusdiansyah selaku kuasa hukum pelapor mengatakan bahwa empat orang dilaporkan dalam kasus itu. Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Dalam laporannya, mereka diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.