BICARAINDONESIA-Jakarta : Rumah hakim Pengadilan Negeri Medan (PN Medan), Khamazaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan, hangus terbakar. Khamazaro merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara korupsi eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan terdakwa Dirut PT Dalihan Na Tolu Akhirun Piliang.
Peristiwa kebakaran ini terjadi sehari sebelum pembacaan tuntutan dengan terdakwa Akhirun, Rabu (5/11/2025). Berdasarkan data dari DPKP Kota Medan, pihaknya mendapat laporan kebakaran pada Selasa (4/11/2025) pukul 10.40 WIB.
“Waktu pemadaman dilakukan 10.54 WIB sampai pukul 11.18 WIB,” demikian keterangan tertulis DPKP Medan.
Peristiwa kebakaran di rumah Hakim Khamazaro ini juga turut dibenarkan Humas PN Medan Sonny Hadi. “Benar hari ini ada kebakaran di kediaman hakim PN Medan Pak Khamazaro,” ujar Sonny.
Sonny menyebut, insiden tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan tanpa ada korban jiwa.
“Kejadian sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Sonny.
Adapun peristiwa kebakaran ini terjadi mengenai bagian belakang rumah dengan perkiraan kerugian sekitar Rp150 juta.
Untuk diketahui, sidang kasus korupsi jalan dengan terdakwa Akhirun akan memasuki sidang tuntutan. Sidang itu rencananya digelar besok. “Pembacaan tuntutan, Rabu 5 November 2025,” demikian informasi soal sidang dilansir dari laman SIPP PN Medan.
Editor: Rizki Audina/*