x

Rumahnya Dijadikan Lapak Isap Narkoba, ET Pasrah Diseret ke Penjara

1 minutes reading
Tuesday, 22 Dec 2020 16:36 0 155 admin

BICARAINDONESIA-Tapanuli Tengah : Ibarat pepatah. Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, baunya pasti tercium juga.

Begitulah kira-kira yang dilakukan ET alias J. Merasa bebas mengisap narkoba jenis sabu dikediamanya di Jl. Sisingamangaraja, Gang Pakmin (penjual bakso), di Kel. Aek Habil, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, rupanya membuat tersangka keranjingan.

Sial baginya, informasi itu akhirnya terendus pihak Satresnarkoba Polres Tapteng. Persis pada 17 Desember lalu, ia pun tak berkutik saat disergap dikediamannya.

Awalnya, ketika dilakukan penggeledahan badan, barang bukti yang diincar polisi sempat tidak ketemu. Namun setelah dilakukan penyisiran disekitar lokasi, barang haram itu dapat ditemukan juga.

Dari rumah tersangka yang ditemukan diantaranya 5 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening, 1 set alat isap sabu/bong, sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet dan 1 unit ponsel merek Samsung berwarna hitam putih.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Alfianto melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, Iptu Horas Gurning membenarkan penangkapan terhadap ET alias J.

“Sempat diakui ET narkoba itu dari AT,” kata Gurning, Rabu (22/12/2020).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ET hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Tapteng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Benny
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x