x

RUU BUMN Disahkan, Kementerian BUMN Resmi Jadi BP BUMN

2 minutes reading
Thursday, 2 Oct 2025 15:42 0 669 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dimana Kementerian BUMN resmi menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Kemudian, Dasco pun menanyakan persetujuan para peserta rapat setelah laporan dibacakan.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Sebelumnya, Komisi VI DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang BUMN. Seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan sepakat RUU BUMN dilanjutkan ke paripurna.

Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Poin-poin yang dirubah, ungkap Andre, di antaranya status Kementerian BUMN, hingga pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.

“Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” kata Andre dalam rapat, Jumat (26/9).

Kemudian, dalam RUU itu juga mengatur pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Larangan rangkap jabatan itu berlaku sejak putusan MK dibacakan.

LLarangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” kata Andre.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!