BICARAINDONESIA-Jakarta : Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR.
Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Saan Mustopa.
“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” ujar Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat pengambilan keputusan.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Seperti diketahui, Komisi VIII DPR menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU di dalam Paripurna DPR RI.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Panja, dalam agenda Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Senin (25/8/2025).
Setidaknya, seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap RUU Haji dan Umrah. Pun dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
