BICARAINDONESIA-Jakarta : Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21 tahun), terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, divonis 11 tahun penjara. Vonis tersebut dipitiskan oleh oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Sidang putusan digelar di ruang Cakra PN Kupang, Selasa (21/10/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, Fani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, serta Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 17 Undang-Undang Pemberantasan TPPO.
“Seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal tersebut telah terbukti,” kata hakim.
Denda Rp2 Miliar
Selain pidana penjara, Fani juga dikenai denda sebesar Rp2 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000.
Majelis hakim menilai, perbuatan Fani tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial IS, serta menimbulkan keresahan luas di masyarakat.
Hakim menegaskan, tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.
Meski begitu, majelis hakim mempertimbangkan usia terdakwa yang masih muda sebagai satu-satunya hal yang meringankan.
“Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari,” ujar hakim.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, mengatakan bahwa Fani merupakan teman kencan AKBP Fajar yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat. Mereka juga pernah saling berhubungan.
Dari perkenalan itu, F diminta untuk mencari anak perempuan yang akhirnya menjadi korban pelecehan seksual Fajar. Patar mengatakan, korban yang dicabuli oleh Fajar pada 11 Juni 2024 lalu di kamar hotel itu disalurkan oleh F dengan membayar Rp3 juta.
Editor: Rizki Audina/*