x

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Pemuda Pengedar Narkoba

2 minutes reading
Wednesday, 3 Jun 2020 15:42 0 262 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, meringkus 2 oranf pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi target operasi petugas di 2 lokasi berbeda.

Data dari pihak kepolisian menyebutkan, kedua tersangka yang diringkus pada
Selasa subuh, 2 Juni 2020 sekira pukul 05.00 WIB adalah Ahmad Faisal alias Faisal (26) dan Johan Kelana Nasution alias Johan (35).

Tersangka Faisal diringkua di Dusun I, Desa Sei Merdeka, Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu dan Johan diamankan di sebuah rumah di Dusun 1, Desa Sei Merdeka.

Dari tersangka Faisal, petugas mengamankan barang bukti 10 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,89 gram, sebotol plastik bekas minyak rambut warna coklat dan sebuah kotak rokok warna hitam.

Sedangkan dalam penyergapan terhadap tersangka Johan, petugas mengamankan 4 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 21,35 gram, sebuah timbangan elektrik, bungkus rokok warna hitam, 2 unit ponsel Android Vivo warna hitam dan Nokia Warna Hitam.

“Benar semalam tim kembali menangkap dua penjual narkoba jenis sabu-sabu dari Desa Sei Merdeka,” ujar Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Rabu (3/6/2020)

Menurut Martualesi, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Personel Satresnarkoba Labuhanbatu Unit I Team II melakukan under cover buy dan berhasil menangkap tersangka Faisal beserta barang bukti.

Selanjutnya, ketika dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap tersangka Johan. Namun penangkapan masih terhenti dikeduanya. Karena saat dilakukan pengembangan dengan memancing nomor selular jaringan kedua tersangka, ponsel target tidak aktif. Guna penyidikan, kedua tersangka dan barang bukti lantas diamankan ke Mapolres Labuhanbatu.

“Hasil pemeriksaan, tersangka Faisal menerangkan, bahwa dia hanya membantu tersangka Johan menjual 1 gram sabu-sabu dan dititipkan dengan harga Rp 750.000, sistem bayarnya setelah terjual dibayar menjadi Rp1.000.000,” urai Martualesi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x