x

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Ringkus 3 Pengedar Ekstasi

1 minutes reading
Sunday, 14 Jun 2020 10:38 0 141 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai membekuk 3 orang tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi, Sabtu (13/6/2020) malam.

Adapun ketiga tersangka yang diamankan yakni, ZE alias Zul Kentut (38), warga Jl. Kirab Remaja, Kecamatan Teluk Nibung, Z alias Korak (40), warga Jalan M Abbas, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, dan AS alias Tumbin (50), warga Jalan Sei Sampean, Kecamatan Sei Tualang Raso.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti 30 butir ekstasi, dengan berat 12,88 gram,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (14/6/2020).

Ia menjelaskan penangkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima informasi adanya transaksi narkoba di Jalan SMA Negeri III Kecamatan Datuk Bandar Kota.

Polisi yang mendapatkan laporan, kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan melakukan pengintaian. “Tersangka yang pertama kali ditangkap yakni ZE,” kata AKBP Putu.

Selanjutnya, personel Polres Tanjungbalai melakukan pemeriksaan. Tak mau sendirian masuk bui, ZE alias Zul Kentut akhirnya ‘nyanyi’ dan mengatakan bahwa barang diperolehnya dari tersangka Z alias Korak. “Personel kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan Z alias Korak dan juga AS alias Tumbin,” terangnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka beserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Tanjungbalai. “Ketiganya sudah ditahan dan menjaki proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Penulis/Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x