x

Sedang Jualan Pizza Andaliman, Terpidana Kasus Penistaan Dibekuk Tim Tabur Kejatisu di Balige

2 minutes reading
Tuesday, 5 Jan 2021 06:02 0 161 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Sebastian Hutabarat, terpaksa mengakhiri pelariannya. Pria 51 tahun yang sudah berstatus terpidana itu, tak bisa berkutik setelah dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung dan jajaran Kasi Intelijen Kejari Toba Samosir pada Selasa (5/1/2021).

Menurut Informasi, penangkapan itu langsung dipimpin Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dengan anggota tim Kasi E Karya Graham Hutagaol, Kasi B Herman Safrudianto, Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang, Kasipidum Kejari Samosir M. Kenen Lubis, Kasi Intel Kejari Tobasamosir Gilbeth Sitindaon serta tim lainnya.

Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo menjelaskann bahwa Sebastian Hutabarat merupakan terpidana perkara tindak pidana penghinaan dan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-433/ L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 dalam melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor : 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 jo Putusan PN Balige Nomor : 78/Pid.B/2019/PN.Blg tanggal 09 Januari 2020 dengan amar putusan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

“Secara patut terpidana dipanggil sebanyak 3 kali akan tetapi tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor,” papar mantan Kajari Medan ini.

Lebih lanjut Dwi Setyo menyampaikan bahwa terpidana selama melarikan diri berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige, Kab. Tobasamosir (sekarang Kabupaten Toba).

“Saat tim kita melakukan penangkapan, terpidana tidak ada perlawanan dan kooperatif,” tandasnya.

Selanjutnya, tambah Dwi Setyo, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir dan sempat menjalani rapid tes antigen di RSUD dr. Hadrianus Sinaga Samosir, sebelum akhirnya dieksekusi ke Lapas Klas 3 Pangurururan.

Editor : Yudis/relĀ 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x