x

Selama Libur Nataru, ASN Pemkab Labuhanbatu Dilarang Liburan ke Luar Kota

1 minutes reading
Saturday, 2 Jan 2021 08:44 0 127 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Seluruh perangkat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara, mulai dari Staf Ahli Bupati, Asisten Sekdakab, para OPD, Camat hingga Kabag, dilarang untuk bepergian ke luar daerah selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021.

Bahkan, Sekdakab Labuhanbatu, M Yusuf Siagian atas nama Bupati juga turut mengeluarkan surat bernomor : 800/4810/BU/2020 tentang penyampaian surat edaran Menpan RB terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur Nataru dalam masa pandemi Covid-19.

Demikian diungkapka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu, Rajid Yuliawan, di Rantauprapat, Sabtu (2/1/2021).

Menurutnya, surat Sekda tersebut sudah dilayangkan ke masing-masing jajaran pejabat agar dapat segera diteruskan keseluruh ASN dilingkungan masing-masing.

Pembatasan gerak agar tidak meninggalkan daerahnya yang berkaitan dengan upaya pencegahan sebaran Covid-19 itupun, diperkuat dengan adanya Surat Edaran Ketua Satgas Sumut nomor : 700/STPCOVID-19/XII/2020.

“Iya, ada juga surat edaran Ketua Satgas Covid-19 Sumut tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 dan keamanan masyarakat selama libur Nataru tertanggal 16 Desember 2020,” terang Rajid.

Surat edaran Satgas Covid-19 itupun, telah juga disampaikan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Sumut yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Edy Rahmayadi.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Chairul

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x