Polrestabes Medan ungkap kasus narkotika selebgram DJ pakai pod vaping Liquid, Rabu (11/3/2026) / Foto: Kumparan Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan bahwa TM telah menggunakan narkoba selama 6 bulan terakhir.
“Disjoki (DJ) berinisial TM, yang bersangkutan merupakan selebgram juga. Menurut pengakuan, sudah sampai luar negeri malang melintang dan sudah 5 tahun berprofesi sebagai disjoki. Menurut pengakuan juga, menggunakan barang haram ini sudah memasuki 6 bulan,” ujar Rafli saat konferensi pers, Rabu (11/3/2026).
Selain mengamankan TM, petugas kepolisian juga menangkap dua asistennya yang kerap membantunya di rumah itu. Keduanya, yakni NA (24) dan seorang laki-laki berinisial RA (24).
“NA dijadikan caraka (yang membantu) TM alias K, maupun RA juga sama, ART-nya laki-laki, positif tiga-tiganya,” katanya.
Pihak keopilisan juga mengamankan barang bukti, seperti satu pod vaping liquid berisi cairan narkotika, satu klip berisi sabu-sabu seberat 0,28 gram serta alat bong. Sejauh ini, ketiganya masih berstatus sebagai pengguna.
“TM, RA dan NA satu rumah itu gruping, statusnya masih sebagai pengguna,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 127 Ayat 1 huruf A dan B juncto 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap penyalahgunaan Narkotika Golongan I dan II bagi diri sendiri wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (Ka/kmprn)