x

Selundupkan 455 Sabu Lewat Anus, 2 Warga Aceh Ditangkap di Bandara Soetta

2 minutes reading
Monday, 5 Dec 2022 16:44 0 110 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Polisi berhasil menangkap dua orang warga Aceh, ZK (52) dan MD (32), yang menyeludupkan 455 gram narkotika jenis sabu ke dalam tubuhnya melalui lubang anus. Polisi menangkap keduanya ketika keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Dikutip dari detikcom, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (01/12/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku menghindari pemeriksaan dengan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tubuhnya melalui lubang anus. Diketahui, Sabu itu dikirim dari Aceh ke Pulau Jawa melalui jalur udara.

“Penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Bandara Soekarno Hatta dengan modus yang tidak lazim. Iya, memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan,” kata Shinto dalam, Senin (5/12/2022).

Lebih lanjut, Shinto menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat. Setelah diperiksa, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang dibungkus ke dalam plastik bening dan dibalut lakban hitam.

Paket sabu tersebut kembali dibungkus menggunakan balon berbagai warna dan dibungkus lagi dengan kondom berwarna bening. Kedua pelaku pun diminta untuk mengeluarkan sabu tersebut.

“Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka, tetapi tidak ditemukan barang bukti. Lalu, tim membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh. Berdasarkan hasil rontgen, ditemukan narkotika jenis sabu di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul,” jelas Shinto.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan kurir yang disuruh oleh BM (DPO).

“Kedua tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus yang sama. Tiap-tiap pelaku mendapatkan upah sebesar Rp3 juta per paket sabu yang diselundupkan,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan ialah paket sabu 455 gram dengan rincian: sebungkus 124 gram, sebungkus 106 gram, sebungkus 111 gram, dan sebungkus 114 gram. Pihak kepolisian juga mengamankan tiga unit handphone milik pelaku.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap BM (DPO) yang diduga sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

Editor: Rizki Audina/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x