x

Sembunyi di Bandung, Mantan Kacab PT BPR Eka Prasetya Lubukpakam Ditangkap

3 minutes reading
Thursday, 3 Dec 2020 11:29 0 126 admin

BICARAINDONESIA-Lubukpakam : Betty Situmorang alias Betty, yang merupakan mantan Kepala Cabang (Kacab) PT BPR Eka Prasetya Lubukpakam, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Lubukpakam, Selasa, 1 Desember 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.

Wanita 41 tahun itu ditangkap dari kediamannya di Kampung Simpati RT/RW 002/005, Kelurahan Cilame, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

Betty yang juga memiliki alamat lain di Gang Tape, Kel. Syahmad, Kec. Lubukpakam, Kab. Deliserdang, diketahui terjerat pidana kasus dugaan penipuan dengan kerugian berkisar Rp515 juta.

Terungkapnya kasus dugaan penipuan itu bermula ketika pada Rabu, 8 Maret 2017 saat pelapor Madi Simbolon (56) warga Jl. Sidodadi, Lingkungan VII, Kel. Delitua, Kec. Delitua, Kab. Deliserdang mendapat laporan dari Roy Saida Sianturi internal kontrol PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubuk Pakam, diduga telah terjadi penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh Betty, selaku Kepala PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubukpakam dan LSS jabatan selaku Kasir PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubukpakam.

Kemudian Madi Simbolon memerintahkan Roy Saida Sianturi melakukan pengecekan pembukuan PT BPR Eka Prasetya Cabang Lubukpakam. Dan ternyata benar telah terjadi penggelapan uang nasabah sebanyak Rp515.000.000 dengan modus menerbitkan Billyet palsu yang diserahkan kepada nasabah sebagai bukti penyimpanan uang di BPR Eka Prasetyo. Betty dan LSS tidak menyetorkan uang nasabah ke BPR EKA Prasetya.

Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2017, Roy Saida Sianturi melaporkan hasil pengecekan pembukuan PT BPR Eka Prasetya cabang Lubukpakam dan menerangkan kepada Madi Simbolon sesuai barang bukti yang didapat bahwa benar telah terjadi Penggelapan uang nasabah yang dilakukan Betty dan LSS.

Akibat dari kejadian tersebut PT BPR EKA Prasetya mengalami kerugian materi ditaksir RP 515.000.000 melaporkannya ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang sesuai LP/84/X/2017/SU/RES DS/Sek Lubukpakam, Tanggal 10 Oktober 2017.

Tekab Unit Reskrim Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang dipimpin Kanitreskrim Iptu Randy Anugrah S.Tr K dan sejumlah personel melakukan penyelidikan keberadaan Betty.

Pada Senin, 30 November 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubukpakam mendapatan informasi tentang keberadaan Betty yang sedang berada di daerah Padalarang, Kab. Bandung Barat.

Atas informasi itu, personel Unit Reskrim Polsek Lubukpakam berangkat menuju Padalarang dan akhirnya berhasil menangkap Betty. Guna kepentingan penyelidikan, Betty selanjutnya diterbangkan ke Deliserdang dan diamankan ke komando.

Kapolsek Lubukpakam Polresta Deliserdang AKP Hendri Yanto Sihotang SH saat dikonfirmasi membenarkan Betty diamankan. Sedangkan LSS masih diburon.

Dari hasil interogasi, Betty Situmorang alias Betty mengakui telah melakukan penggelapan berupa uang milik PT. Eka Prasetya pada masa jabatannya selaku Kepala Cabang bersama dengan anggotanya selaku Kasir yang berinisial LSS.

“Barang bukti yang diamankan Slip pengambilan tabungan atas nama nasabah sebanyak 12 lembar, Billyet deposito nasabah sebanyak 15 lembar, Buku tabungan nasabah sebanyak 3 buku,” sebut Kapolsek Lubukpakam Polresta Deliserdang AKP Hendri Yanto Sihotang SH,” pungkasnya.

Penulis : Budi

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x