x

Serangan Balik Nikmir, Bakal Laporkan Balik Dugaan Suap Dito Mahendra

2 minutes reading
Friday, 30 Dec 2022 04:28 0 127 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan oknum-oknum terduga bermain di dalam kasus Nikita Mirzani.

Hal itu disampaikan dalam sidang putusan Nikita Mirzani, yang hasilnya memvonis bebas Nikita dari dakwaan atas laporan Dito Mahendra.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang terakhir, Nikita Mirzani mengeluarkan tudingan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) mendapat suap. Pihak Nikita Mirzani pun diminta membuktikan kecurigaannya dan dipersilakan untuk membuat laporan.

“Ingat, pasti kami akan melaporkan semuanya. Namun, bukan sekarang, tetapi habis tahun baru. Biar (Nikita Mirzani) ketemu anaknya dulu, itu yang terpenting,” kata Fahmi Bachmid, Kamis (29/12/2022) malam.

Pengacara Nikita Mirzani itu melihat banyak keanehan dalam perkara tersebut. Fahmi Bachmid berseloroh janji akan membongkar semuanya bahkan mengancam akan melaporkan semua oknum yang terlibat.

“Memang ini perkara penuh keanehan dari awal, ya. Saya mau, akan buka satu-satu pada saat diproses. Kami akan melaporkan semua yang terlibat,” ancam Fahmi.

“Siapa dia? Karena dia ada, biang dari semua permasalahan ini adalah kejaksaan yang tidak menggunakan kacamata membaca berkas perkara,” lanjut Fahmi.

Vonis Bebas Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Sebab JPU tidak dapat menghadirkan Dito Mahendra.

“Bahwa Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi. Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito,” kata Ketua Majelis Hakim di PN Serang Banten, Kamis (29/12/2022).

Sebagai saksi korban, Dito Mahendra wajib memberikan keterangan terlebih dahulu dalam persidangan. Namun, JPU tidak kunjung bisa menghadirkan Dito Mahendra sehingga hakim menilai JPU tidak serius.

“Jaksa tidak menghadirkan Dito, padahal saksi dalam perkara a quo merupakan delik aduan sangat dibutuhkan. Maka menurut majelis, saksi korban wajib didengar terlebih dahulu sehingga dapat dihadirkan,” katanya.

“Penuntut Umum juga tidak serius atas pemanggilan tersebut. Karena tidak dapat diterima. Terhadap Nikita Mirzani, agar terdakwa Nikita dibebaskan dari tahanan, oleh karena Penuntut Umum tidak diterima, berkas perkara diberikan ke Penuntut Umum,” tandas Hakim.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x