x

Siap-Siap! Data Kendaraan akan Dihapus Jika STNK Mati 2 Tahun

2 minutes reading
Thursday, 21 Jul 2022 03:37 0 127 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Wacana penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak memperpanjang STNK lebih dari dua tahun akan diterapkan. Wacana ini didasari oleh aturan lama, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Dalam aturan itu ada dua cara data kendaraan yang sudah diregistrasi dapat dihapus, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan kepolisian sebagai pelaksana registrasi kendaraan.

Humas Jasa Raharja Panji mengatakan, saat ini wacana penghapusan data kendaraan bagi STNK mati dua tahun sedang disosialisasikan. Pemberlakuannya dikatakan buat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan.

“Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” ujar Panji, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (21/7/2022).

Berdasarkan data Jasa Raharja ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 Triliun. Maka untuk menutupi kerugian itu, diperlukan upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap instansi di Samsat.

Panji mengatakan pihaknya belum menentukan kapan kebijakan itu akan berlaku. Saat ini pihak Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lainnya tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat.

“Masih menunggu putusan rapat pembina Samsat, sementara masih tahap sosialisasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, adapun aturan yang merujuk penghapusan data registrasi kendaraan ada di UU 22/2009 Pasal 74, isinya sebagai berikut:

1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor
atas dasar:

  1. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
  2. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

  1. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
  2. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x