x

Sidang PK, Dua Terpidana Korupsi Pengadaan Bebek di Distan Agara Ajukan 5 Novum

2 minutes reading
Tuesday, 26 Sep 2023 16:01 0 143 admin

BICARAINDONESIA-Kutacane : Pasca vonis, dua Terpidana korupsi pengadaan bebek di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Untuk melengkapi PK tersebut, dua terpidana tersebut menyampaikan lima bukti atau keadaan baru (Novun) ke hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dengan novum baru ini, Khasiman alias Sotong selaku direktur CV Beru Dinam dan Yuda Pratama sebagai pelaksana lapangan berharap bebas dari semua hukuman.

Sementara itu, Catur Ramadani selaku penasihat hukum Pemohon membenarkan bahwa lima bukti atau novum telah diajukan pada sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan.

“Ada lima keadaan baru yang belum pernah disampaikan di persidangan yang menjadi pertimbangan dalam proses penetapan putusan,” kata Catur Ramadani didampingi rekannya Suherman Nasution dan Irham Parlin Lubis, Selasa (26/9/2023).

Lanjut Catur, berdasarkan memori PK yang diajukan Pemohon, lima novum yang diajukan tersebut yakni novum pertama hingga tiga tentang surat perintah pencairan dana (SP2D).

Dalam novum tersebut dimana CV Beru Dinam selaku pemenang tender dalam proses pelelangan telah  sesuai dengan ketentuan sebagaimana ketentuan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa.

Catur Ramadani, penasihat hukum dua terpidana korupsi/foto : ist

Di samping itu, progres pengadaan bebek dengan nilai kontrak Rp8,6 miliar lebih telah menjalankan pekerjaan dengan baik sesuai kontrak, didukung dengan dokumen dan foto-foto kegiatan pengadaan bebek.

“Pembayaran sebesar 65 persen hingga 100 persen telah sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Ini dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab oleh H Asbi selaku Pengguna Anggaran dan Marahalim selaku PPK,” ujarnya.

Pada novum ke empat adalah bukti pengembalian dana atas kelebihan bayar sebesar Rp 188 juta ke kas kabupaten Aceh Tenggara berdasarkan hasil audit BPK RI.

Sementara novum ke lima terkait pengawasan dan pengawalan proyek pengadaan bebek dari tim TP4D.

“Dengan adanya pengembalian itu, tidak adanya kerugian keuangan negara dalam perkara a quo,” kata Catur Ramadani dalam memori PK.

Berdasarkan pertimbangan diatas, tegas Catur, permohonan PK dari Pemohon haruslah diterima, membatalkan putusan Mahkamah Agung dan menguatkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Permohonan PK dari dua Pemohon harus diterima dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang membebaskan Khasiman dan Yuda dalam dakwaan dan tuntutan hukum,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Khasiman dan Yuda Pratama divonis oleh Mahkamah Agung dengan pidana masing-masing enam tahun penjara. Sementara di pengadilan tingkat pertama keduanya di vonis bebas.

Editor : Ty/* 

LAINNYA
x