x

Sidang Vonis Bupati Langkat Nonaktif Terbit Perangin-Angin Digelar Hari ini

2 minutes reading
Wednesday, 19 Oct 2022 04:04 0 126 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sidang vonis Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin dijadwalkan pada hari ini, Rabu (19/10/2022).

Sidang akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Dikutip dari Kompas.com, Hal ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati. Pihaknya berharap majelis hakim akan menyatakan Terbit bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa KPK.

“KPK tentu berharap seluruh fakta hukum dan analisis yuridis yang telah disampaikan tim jaksa dalam surat tuntutannya dapat sepenuhnya dikabulkan oleh majelis hakim,” katanya.

Tidak hanya itu, KPK juga berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana badan selama 9 tahun dan denda, serta pencabutan hak politik Terbit selama lima tahun.

“Termasuk penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik juga dapat dikabulkan,” ujar Ipi.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Terbit dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa KPK Zainal Abidin juga meminta Majelis Hakim mencabut hak politik Terbit selama lima tahun. Dengan demikian, ia tidak memiliki hak untuk dipilih sebagai pejabat publik dalam kurun waktu tersebut.

“Meminta) menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” katanya, Jumat (30/9/2022).

Terbit ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022 lalu. Dia diduga menerima suap dari kontraktor Muara Perangin Angin terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta.

Editor: Rizki Audina

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x