x

Simpan Sabu 0,18 Gram, 2 Pria Paruh Baya Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deliserdang

1 minutes reading
Monday, 25 Mar 2024 23:26 0 108 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Tim Satresnarkoba Polresta Deliserdang, meringkus 2 pria paruh baya, setelah kedapatan menyimpan sabu dibalik sakunya. Kedunya diketahui berinisial AL (45) dan S (53).

Kapolresta Deliserdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK menjelaskan, keduanya ditangkap Kamis, 21 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB.

“Tim Opsnal Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deliserdang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang Pria yang menguasai, memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu,” ungkap Raphael.

Setelah mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba langsung terjun ke TKP tepatnya di Jalan Makmur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

“Sesampainya di TKP, petugas melihat 2 orang dengan ciri-ciri yang didapatkan dari informasi sebelumnya, dan langsung mengamankan keduanya,” tegas Kombes Raphael Sandhy.

Setelah mengamankan pelaku, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti di bawah kaki pelaku S berupa selembar plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram.

Selanjutnya kedua pelaku langsung digelandang ke Mako Polresta Deliserdang untuk menjalani proses hukum.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Deliserdang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada pelaku kita jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis : Sur
Editor : Ty

LAINNYA
x