Bripda SAS menjalani penahanan di sel Patsus Polres Tanjungbalai/foto: istimewa BICARAINDONESIA-Tanjungbalai: Skandal ‘mobil goyang’ yang melibatkan oknum anggota Polri, akhirnya ditindaklanjuti Sipropam Polres Tanjungbalai. Adalah Bripda SAS, terpaksa menjalani proses hukum dan langsung dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) setelah diduga melakukan perbuatan asusila di wilayah hukum Polres Asahan.
Seperti diketahui, Bintara muda berusia 23 tahun yang bertugas sebagai Banit Sat Samapta tersebut diamankan warga saat berada di dalam mobil di kawasan Perumahan Rusunawa, Jalan Taufan Gama Simatupang, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/9) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Berawal dari kecurigaan warga sekitar terhadap satu unit mobil Toyota Rush warna putih yang terparkir di lokasi, terlihat bergoyang sambil memutar musik dengan volume sangat keras.
“Saat diperiksa oleh warga, Bripda SAS ditemukan di dalam mobil bersama dua orang wanita dalam kondisi tanpa busana,” ujarnya
“Guna mengantisipasi amukan massa yang geram, warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan. Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan Bripda SAS, dua rekan wanitanya, serta unit kendaraan ke Mapolres Asahan untuk dimintai keterangan,” imbuh Ruslan.
Sipropam Polres Asahan kemudian berkoordinasi dengan Sipropam Polres Tanjungbalai. Namun hasil pemeriksaan serta tes urine dengan parameter amphetamin, methamphetamin, dan THC menunjukkan hasil negatif konsumsi narkoba dan tidak ditemukan unsur tindak pidana umum dalam kejadian ini.
Kendati demikian, Sipropam Polres Tanjungbalai yang melakukan gelar perkara, menemukan dua alat bukti pelanggaran kode etik. Perbuatan Bripda SAS dinilai melanggar pelanggaran kode Etik Profesi Polri sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 5 angka (1) huruf b , Pasal 8 huruf c dan pasal 13 huruf f tentang Etika Kelembagaan dan Etika Kepribadian.
Atas pelanggaran tersebut, Sipropam Polres Tanjungbalai menerbitkan Surat Perintah Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) Nomor: Sprint/1126/IX/HUK.12.10/2026 tertanggal 18 September 2026. Bripda SAS kini resmi menjalani penahanan internal/patsus untuk menjalani proses penegakan disiplin dan kode etik kepolisian lebih lanjut. (Rz/*)