x

Soal Konfirmasi Dugaan Korupsi, Kadis PUPR Riau Dituding ‘Kelabui’ APH

3 minutes reading
Thursday, 2 Nov 2023 18:20 0 147 admin

BICARAINDONESIA-Pekanbaru : Dinas PUPR Provinsi Riau diduga tidak menghiraukan Peraturan Gubernur No 39 Tahun 2010 Tentang Tata Naskah Dinas Di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau serta menabrak aturan administrasi surat menyurat.

Parahnya lagi, bukannya lebih membalas surat masuk terlebih dahulu, dinas tersebut malam sudah mengirimkan tembusan ke pihak aparat penegak hukum (APH) mulai daru Kejati, Polda, Kejagung, Kapolri, Ketua KPK dan Llainnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Provinsi Riau tiap tahunnya menganggarkan untuk kegiatan Bimtek atau Kursus pelatihan tentang Tata Naskah di lingkungan Dinas, Badan dan Instasi lainya sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 39 Tahun 2010.

Hal ini sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan surat menyurat yang sudah tertuang pada Bab1 Pasal 1 yang sudah teruang dari poin 1 s/d 57 Satuan kerja perangkat daerah provinsi selanjutnya disebut SKPD provinsi adalah sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas, badan, kantor dan biro di lingkungan sekretariat Daerah Provinsi Riau.

dijelaskan bahwa Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

Dalam hal itu juga naskah dinas adalah informasi tentulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau.

Dala. Pasal 3, (1) Asas efisien dan efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilakukan melalui penyederhanaan dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa lndonesia yang baik, benar dan lugas.

Pasal 5 (1) Prinsip ketelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, diselenggarakan secara teliti dan cermat dari bentuk, susunan pengetikan, isi, struktur, kaidah bahasa dan penerapan kaidah ejaan di dalam pengetikan.

Namun sangat disayangkan sistem Administrasi yang dilakukan pihak Dinas PUPR Provinsi Riau, memberikan surat tembusan disinyalir palsu ke Kapolri, Kejaksaan Agung RI, Kementerian PUPR RI, Direktorat jenderal Bidang Bina Marga PUPR RI, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Kepala BPK RI, Kapolda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau, terkait balasan klarifikasi terhadap DPD LSM Forkorindo Provinsi Riau.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Provinsi Riau, TP. Batubara kepada awak media.

Ditegaskannya bahwa Dinas PUPR Provinsi Riau, sudah gagal dalam menjalankan system Administrasi mengenai surat menyurat, bahkan berani memberikan surat tembusan palsu kepada Kejati, Polda hingga Kejagung, Kapolri, BPK, KPK dan Kementerian.

“Awalnya kita dari LSM Forkorindo Riau menemukan indikasi, diduga kuat adanya korupsi jalan di Kampar, lalu menyurati Dinas PUPR Provinsi Riau selaku Pengguna Anggaran, tidak ada balasan sama sekali, lalu kita melakukan tindakan yang layak dan terukur dengan melakukan Laporan resmi kepada Kejati Riau terkait Dugaan Korupsi tersebut,” paparnya, Rabu (1/11/2023).

Belakangan, lanjut Batubara, 0ihak Kejati Riau justru memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut melalui unit intelijen Kejati.

“Disitulah terungkap, bahwa mereka (Kejati/Red), menerima surat tembusan balasan Klarifikasi dari PUPR Riau tertuju kepada LSM Forkorindo Riau yang ditanda-tangani langsung Kepala Dinas PUPR Riau (Arif/Red), di surat tembusan tersebut juga tertera ditembuskan kepada para pimpinan APH di Jakarta. Namun yang mengejutkan kita, surat balasan yang ditembuskan tersebut tidak pernah kita terima, semua instansi dikelabui Dinas PUPR Provinsi Riau dengan memberikan tembusannya.”

Ditegaskan Batubara juga bahwa LSM Forkorindo tidak pernah menerima balasan surat klarifikasi tersebut.

“Bahkan kita tidak pernah dihubungi pihak PUPR Riau. Saya bertanya kepada pihak Kejati Riau saat diundang tersebut, mana bukti penerimaan surat yang balas PUPR Riau kepada LSM Forkorindo Riau?, namun pihak intelijen Kejati tidak dapat menjawabnya, inilah yang membuat kita manambah curiga. Ada apa Kejati dan PUPR Provinsi Riau? Jika benar surat balasan PUPR Riau telah kami terima ya mana bukti tanda terimanya? Kan sudah bobrok ini Administrasi Dinas PUPR Riau ini?,”pungkasnya.

Editor : Ty/rel

LAINNYA
x