BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung ditangkap polisi dan ditetapkan sebagaj tersangka kasus kekerasan seksual. Pria bernama Adi Sunandar itu menyodomi dua siswanya.
“Benar, kami amankan pelaku. Kami amankan yang bersangkutan di sekolahnya pada Kamis (8/5/2025) sore pukul 15.00 WIB,” ujar Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Rosali, Sabtu (10/5/2025).
Rosali mengatakan, Adi Sunandar ditangkap oleh pihaknya setelah sebelumnya mendapat laporan masyarakat.
“Kami mendapatkan laporan kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga dengan cepat pelaku ini kami amankan. Saat yang bersangkutan telah dilakukan penahan di Mapolres Mesuji,” ungkap dia.
“Dari hasil pemeriksaan juga korban saat ini teridentifikasi dua orang. Namun itu masih terus kami dalami untuk kemungkinan adanya korban lainnya, mohon bersabar,” lanjut Rosali.
Atas perbuatanya, Adi Sunandar terancam hukuman 15 tahun penjara. Dari keterangan Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris dalam pers rilis yang berlangsung pada Rabu (14/5/2025) dikatakan bahwa Adi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pasal 62 Ayat 1 Ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU dari No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf B Jo Pasal 4 Ayat 2 Huruf B UU No 12 Tahun 2022 tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” ungkapnya.
Pihaknya, kata Harris, masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini untuk kemungkinan adanya korban lain.
“Iya yang jelas masih terus kami dalami (kasusnya),” pungkas dia.