x

Soroti Kasus Pencurian Ayam di Bali, Komnas HAM: Tak Boleh Main Hakim Sendiri

2 minutes reading
Monday, 27 Jul 2026 07:41 0 237 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kasus seorang pria berinisial KD di Tabanan, Bali yang tewas dikeroyok usai diduga mencuri ayam mendapat sorotan dari Komnas HAM. Komnas HAM meminta agar kasus untuk diusut tuntas.

“Dalam peristiwa ini, mestinya masyarakat itu tidak boleh main hakim sendiri karena dalam hukum itu ada yang namanya prinsip yang namanya praduga tak bersalah,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, Senin (27/7/2026).

Komnas HAM berduka dan menyesalkan aksi main hakim tersebut terjadi. Komnas HAM meminta pihak kepolisian mengusut para pelaku pengeroyokan yang membuat korban meninggal dunia.

“Kami mendorong agar polisi melakukan upaya penegakan hukum mengusut tuntas siapa yang terlibat dalam pengeroyokan itu yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” kata Anis.

“Karena harus ada pihak yang bertanggungjawab atas meninggalnya seseorang, apalagi ada seorang anak yang ditinggalkan oleh seorang tersebut atau seorang ayah yang kemudian menjadi kehilangan yang besar,” sambungnya.

Komnas HAM berharap peristiwa serupa tidak terjadi lagi ke depannya. Komnas HAM menekankan asas praduga tak bersalah dalam setiap kasus yang ada.

“Setiap orang harus diduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang secara inkracht menyatakan dia bersalah. Sehingga tindakan-tindakan, perbuatan seperti main hakim sendiri tentu itu tidak diperbolehkan apalagi ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” katanya.

Kasus ini sebelumnya telah diselidiki pihak kepolisian. Polisi menetapkan 5 warga yang mengeroyok KD sebagai tersangka. Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan penetapan kelima tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi intensif di Polsek Baturiti.

“Setelah diinterogasi, kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki,” ujar Bayu Pati saat konferensi pers di Mapolres Tabanan.

Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas. (Ka/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!