x

SPDP Kasus 2 Oknum Penganiaya Warga di Klub Malam telah Diterima Kejari Medan

1 minutes reading
Monday, 13 Mar 2023 16:55 0 141 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. SPDP itu terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh 2 oknum anggota DPRD Medan terhadap seorang warga di klub malam.

Dua oknum anggota DPRD Medan itu ialah Habiburrahman Sinuraya (HS/Nasdem) dan David Roni Ganda Sinaga (DRGS/PDIP). Keduanya diduga mabuk dan menganiaya warga, Khalik Fazduani (30), di klub malam.

Penganiayaan itu terjadi pada (5/11/2022) lalu di pelataran parkir salah satu hiburan malam di Jalan Abdullah Lubis Medan. “Sudah kita terima SPDP dari penyidik Polrestabes Medan terkait kasus tersebut,” ucap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan Faisol SH MH, Senin (13/3/2023) siang.

Faisol mengatakan, Kejari Medan telah menunjuk dua jaksa sebagai jaksa peneliti terhadap kasus itu. “Kita terima pada Kamis, 9 Maret 2023 lalu,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, kepolisian telah memanggil sejumlah saksi dan melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian. Saat itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengaku belum menetapkan status tersangka atas kejadian itu. Namun, memastikan proses hukum akan tetap berjalan.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x