x

Sudah Berstatus P21 Sejak 4 Bulan Lalu, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kantor Pengadilan Agama Dairi ‘Macet’

2 minutes reading
Wednesday, 1 Jul 2020 08:12 0 140 admin

LBICARAINDONESIA-Dairi : Jajaran Polres Dairi kembali mendapat sorotan miring. Jika sebelumnya menyangkut kasus Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) kasus dugaan korupsi dana CSR dari Inalum kepada Pemkab Dairi, kali ini masih seputar kasus rasuah, namun dalam kasus berbeda.

Kali ini menyangkut kasus dugaan korupsi lewat mark up (penggelembungan) anggaran kasus pengadaan lahan Pengadilan Agam seluas 3000 meter di Desa Sitonjo, Kec. Sitinjo, Kab. Dairi, Sumatera Utara dengan nilai proyek sebesar satu miliar lebih.

Menindaklanjuti kasus dugaan korupsi uang negara yang bersumber dari DIPA APBN TA 2012 itu, penyidik Unit Tipidkor Polres Dairi pun bergerak cepat.

Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni berinisial DAK, Kepala Desa non aktif Sitinjo dan SH, ASN di lingkungan Kantor Pengadilan Agama Sidikalang.

Tak hanya penetapan tersangka, pelimpahan berkas pun langsung dilakukan ke pihak penuntut umum dalam hal ini Kejari Dairi, sampai akhirnya berkas itu berstatus P21 atau lengkap.

Namun sayangnya, di tengah perjalanan, kasus ini seolah ‘masuk angin’. Alasan pandemi Covid-19, membuat penyidik melempem di tengah jalan.

Buktinya, meski kasus ini sudah dinyatakan P21 sekitar 4 bulan lalu, namun kasus ini mulai tak jelas juntrungannya. Selidik punya selidik, terhalangnya proses hukum dalam kasus yang kabarnya merugikan negara mencapai Rp900 juta itu, karena penyidik Polres Dairi tak kunjung melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti.

Alhasil, karena tak kunjung P22 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, kasus ini pun belum bisa diajukan ke persidangan. Namun belakangan menguap kabar, bahwa Polres Dairi telah melakukan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka.

Kajari Dairi Syahrul Juaksa Subuki saat dikonfirmasi, mengakui bahwa kasus itu memang terhambat. Namun akunya, semua terkendala aturan selama Covid-19.

“Memang betul sudah P21. Namun karena ada aturan terkait covid dan ada edaran Kemenkumham tidak menerima menerima tahanan, sehingga kasus ini akhirnya belum ditindaklanjuti,” ucapnya kepada Bicaraindonesia.net melalui sambungan telepon, Rabu (1/7/2020).

“Jika nanti ada aturan baru, mungkin kasus ini akan segera kita tindaklanjuti,” imbuhnya.

Sedangkan menyangkut isu tentang penangguhan penahanan, Syahrul Juaksa sendiri enggan menanggapinya.

“Kalau itu saya gak berhak menjawabnya. Silahkan tanya ke pihak Polres,” tukasnya.

Sementara, Kapolres Dairi AKBP Leonardo David Simatupang yang juga dikonfirmasi via whatsapp, seolah enggan menjawab, meski pesan yang dikirim sudah centang dua biru.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x