KUHP Ancam Penghina Presiden-Wakil Presiden, Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
BICARAINDONESIA-Jakarta : Orang-orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden terancam kena pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang KUHP. Tepatnya...