BICARAINDONESIA-Jakarta : Pria berinisial EH alias Edi (50) ditemukan tewas gantung diri di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Namrole, Minggu (20/4/2025). Tahanan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu diduga mengakhiri hidupnya sendiri karena malu atas perbuatannya kepada kedua cucu sendiri.
Pihak keluarga menerima secara ikhlas kematian korban dengan membuat surat penolakan autopsi. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H mengatakan, korban ditemukan pertama kali oleh salah satu tahanan berinisial HK di dalam kamar mandi.
“Sebelumnya korban ditahan atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan korban adalah cucunya sendiri. Korban ditahan sejak 4 April 2024,” ujar Areis.
Sebelumnya, pada pukul 09.00 WIT, Briptu Saptar Buton, piket jaga tahanan melakukan pengecekan tahanan. Saat itu, kondisi tahanan lengkap dan dalam kondisi sehat.
Korban kemudian mengalami batuk-batuk pada pukul 02.00 WIT. Briptu Saptar Buton saat itu menyampaikan kepada korban akan berkoordinasi dengan pihak sidokes untuk melakukan pemeriksaan kesehatan setelah pagi hari.
“Kemudian pada pukul 05.38 WIT, rekan korban yang tinggal 1 ruang bilik tahanan, hendak ke kamar mandi, namun ia melihat korban sementara tergantung dengan posisi menghadap tembok,” kata Areis.
Saat ditemukan, korban ditemukan dengan posisi menggantung kaki korban agak tertekuk tepat diatas closed. Saksi HK kemudian memanggil tahanan lain yang bersebelahan bilik.
“Setelah melihat kondisi korban, kemudian para tahanan memberitahukan kepada piket jaga Briptu Saptar Buton,” ungkapnya.
Tak berselang lama piket jaga tahanan bersama piket jaga Polsek Namrole membuka ruang tahanan dan melakukan pengecekan langsung. Tim identifikasi Polres Buru Selatan kemudian melakukan oleh TKP.
“Diduga kuat korban merasa tertekan dan malu atas perbuatannya yang melakukan kekerasan seksual terhadap dua orang cucunya sendiri,” katanya.
“Korban akan dimakamkan hari Senin tanggal 21 April 2025,” pungkas Areis.