x

Tak Boleh Sembarangan, Ini Orang yang Bisa Pakai Pelat Putih Tulisan Merah

2 minutes reading
Wednesday, 28 May 2025 08:56 0 66 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Di Indonesia, ada beberapa warna pelat nomor kendaraan. Selain pelat nomor putih tulisan hitam, pelat kuning, merah dan hijau, ternyata ada juga pelat nomor putih dengan tulisan merah.

Ternyata, pelat nomor putih tulisan merah itu bukan kendaraan dinas yang pakai pelat dasar merah. Lantas, apa maksudnya?

Pelat nomor putih dengan tulisan merah barangkali tidak sebanyak pelat putih/hitam atau pelat kuning di jalanan. Pelat nomor putih dengan tulisan merah biasanya digunakan oleh perusahaan otomotif untuk tujuan tertentu.

Pelat nomor putih tulisan merah tersebut adalah Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB). Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, TCKB adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara kendaraan bermotor sebelum diregistrasi.

Diatur dalam Pasal 78 Perpol No. 7 Tahun 2021, setiap kendaraan bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi STCK (surat tanda coba kendaraan) dan TCKB. Kepentingan tersebut antara lain:

memindahkan kendaraan baru dari tempat penjual, distributor atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari kendaraan yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran kendaraan;

  • memindahkan dari suatu temp at penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lain;
  • mencoba Ranmor baru sebelum dijual;
  • mencoba Ranmor baru yang sedang dalam penelitian; atau
  • memindahkan Ranmor dari tempat penjual ke tempat pembeli.

Dengan begitu, tak semua pengendara boleh menggunakan kendaraan dengan pelat nomor putih tulisan merah.

LAINNYA
x