x

Tak Hanya Mudik Lebaran, MenPan-RB Juga Larang ASN Cuti di Tanggal 6-17 Mei

1 minutes reading
Thursday, 8 Apr 2021 04:47 0 123 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak hanya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021. Tetapi juga melarang ASN untuk mengambil cuti pada tanggal tersebut.

Hal ini sesuai dala SE Nomor: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a,” bunyi angka 2 huruf a dalam SE tersebut.

Angka 1 huruf a yang dimaksud ialah aturan pelarangan mudik bagi PNS pada periode 6 hingga 17 Mei 2021.

Selain cuti bersama, SE tersebut juga menyebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian tidak diperbolehkan memberi izin cuti kepada PNS, kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti dengan alasan penting.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x