x

Tak Punya Dokumen Resmi, 23 Warga Bangladesh Ditangkap Petugas Imigrasi Medan

2 minutes reading
Tuesday, 20 May 2025 16:31 0 74 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan sebanyak 23 orang Warga Negara Bangladesh. Mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen keimigrasian sah.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/5/2025) di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Medan langsung berkoordinasi dengan Polsek Pancur Batu untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, 23 WNA tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, seperti paspor maupun visa. Mereka diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, dikutip Selasa (20/5/2025).

Uray mengatakan, tindakan ini merupakan bentuk nyata dari penguatan fungsi pengawasan terhadap orang asing. “Kami bergerak cepat berdasarkan laporan dari kepolisian. Setelah pemeriksaan awal, terbukti bahwa seluruh WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Teodorus Simarmata, mengatakan bahwa penindakan ini sejalan dengan arah kebijakan dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Di antaranya, yaitu memperkuat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

“Kami mendukung penuh langkah cepat dan profesional Kantor Imigrasi Medan. Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari komitmen besar kami dalam menegakkan kedaulatan negara serta mendukung program nasional dalam mencegah TPPO dan pelanggaran keimigrasian lainnya,” kata Teodorus.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x