x

Tak Terbukti Lakukan Rudapaksa, PN Rantauprapat Vonis Bebas Suami Plt Bupati Labuhanbatu

3 minutes reading
Friday, 26 Apr 2024 00:04 0 179 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Majelis Hakim PN Rantauprapat, menjatuhkan vonis bebas H Fredy Simangunsong, terdakwa kasus rudapaksa dalam persidangan yang digelar Kamis (25/4/2024).

Suami dari Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar itu, tak hanya dibebaskan dari segala tuntutan hukum dari tindak pidana yang semula didakwakan, ia juga langsung menghirup udara segar kembali meski sempat menjalani kurungan selama 8 bulan

“Mengadili, menyatakan DR (HC) Freddy Simangunsong, MBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama primer, dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Al Qudri di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Untuk itu, lanjut Muhammad Al Qudri, membebaskan terdakwa Freddy Simangunsong oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum.

“Memerintahkan terdakwa untuk segera dikeluarkan dari rumah tahanan Negara setelah putusan ini dibacakan serta memulihkan hak-hak terdakwa serta martabatnya,” tandasnya.

Hakim juga menetapkan kalau barang bukti berupa 1 unit hp merek vivo, sehelai kain sarung dan kasur dikembalikan kepada saksi RA alias Mandah dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

Diketahui, sebelumnya, Polda Sumut telah menangkap Freddy Simangunsong karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan atau rudapaksa terhadap keponakannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut korban beberapa waktu setelah membuat laporan, peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 lalu sekitar Pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan.

Namun dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim sama sekali tidak menemukan bukti yang akurat kalau FS telah melakukan perbuatan pencabulan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Usai persidangan, Freddy Simangunsong ketika ditemui menyebutkan, seluruh dakwaan yang dituduhkan kepadanya akhirnya dibantahkan oleh majelis hakim dalam pembacaan putusannya setelah terlebih dahulu memeriksa dan memintai keterangan seluruh saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

“Kutahankan selama 8 bulan lamanya dalam penjara untuk membuktikan bahwa aku sama sekali tidak pernah melakukan yang dituduhkan kepadaku,” sebut Freddy Simangunsong di hadapan sejumlah wartawan saat memberi ketengan Pers sambil terisak dengan mata berlinang air mata di salah satu warung kopi Rantauprapat, Kamis Malam (25/4/2024).

Didampingi penasihat hukumnya, Fredy Simangunsong menyebutkan akan mengambil langkah hukum selanjutnya, terlebih nama baiknya sempat tercoreng.

Ditambahkan penasihat hukumnya, Ariyanto, bahwa vonis bebas tersebut dianggap mereka bukan apresiasi, melainkan kewajiban hukum. Apalagi, sejak awal mereka juga membuat laporan atas apa yang mereka terima, namun ditolak.

Selain itu, pihaknya juga melakukan upaya praperadilan, namun tetap tidak ditindaklanjuti. Belakangan mereka mengikuti proses hukum terkait dengan kasus yang dinilai mereka berbau politik.

“Kami menilai, kasus ini diusut karena diviralkan dan skenario. Karena, dua anaknya dan 1 menantunya ikut kontestasi pemilihan calon legislatif. Ini dipaksakan,” sebutnya.

Maka sambungnya, pihaknya ke depan akan kembali menempuh jalur hukum, terlebih sempat balik melaporkan perihal pencemaran nama baik. “Kasus ini tidak cukup bukti, maka memungkinkan kami menindaklanjuti laporan terdahulu,” tegas Ariyanto.

Penulis : Aji
Editor : Ty

 

LAINNYA
x