x

Tak Tobat Juga, Resedivis Diringkus Polisi Usai Kedapatan Jual Sabu

2 minutes reading
Sunday, 14 Nov 2021 16:00 0 110 rizaldyk

BICARAINDINESIA-Labuhanbatu : Meski sudah pernah menjalani hukuman selama 1,5 tahun pada tahun 2017 lalu, ternyata tak membuat ayah satu orang anak ini, bertobat

UK alias Kem (38) warga jalan Martinus Lubis Pekan Lama Kecamatan Rantau Utara itu, kembali merasakan dinginnya lantai ruang tahanan, setelah dirinya diringkus Satresnarkoba Polres Labuhanbatu karena kedapatan kembali menjual narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati, SH menyampaikan bahwa, pihaknya telah menangkap seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target

Tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhabatu berkat informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di perkebunan sawit masyarakat di jalan Martinus Lubis sering dijadikan untuk transaksi jual beli narkoba, Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 16.30 Wib, dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, langsung bergerak cepat.

Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba Ipda Sarwedi Manurung dan tim untuk melakukan penindakan, dan ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy, memesan sabu dari tersangka.

Setelah bertemu dan tersangka memberikan narkotika jenis sabu tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram, dan uang sebanyak Rp.381.000 diduga hasil penjualan,1 pack plastik klip kosong,1unit timbangan elektrik dan 1 handphone android merk oppo warna biru hitam.

Lebih lanjut dikatakan Kasubbag Humas, dari hasil keterangan, tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan berinisial B, selanjutnya dilakukan pemancingan melalui sambungan HP namun tidak aktif

“Dari hasil interogasi petugas tersangka mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yang sama pada tahun 2017 dengan vonis 1,5 penjara. dan tersangka mengakui nekat berjualan sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga serta mengakui mendapat keuntungan Rp. 200.000 s/d Rp.400.000 per gram nya, dengan putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari.

“Terhadap tersangka, akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x