x

Takut Merugi, Itu Alasan PT SIP Timbun Minyak Goreng 1,1 Juta Liter

2 minutes reading
Saturday, 19 Feb 2022 12:48 0 162 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : PT Salim Ivomas Pratama (PT SIP) sebagai produsen minyak goreng yang menimbun 1,1 juta liter memberikan alasan yang mengejutkan.

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Pemprov Sumut, Naslindo Sirait mengatakan manajemen PT Salim Ivomas Pratama sempat mengaku penimbunan dilakukan lantaran takut rugi jika dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

“Waktu kita tanya kenapa ditumpuk sebanyak ini, mereka takut rugi dengan HET sekarang harga tunggal yang sekarang,” ujar Naslindo, Sabtu (19/2/2022).

Ia pun menegaskan bahwa hal tersebut tidak seharusnya menjadi alasan PT Salim Ivomas untuk melakukan penimbunan. Sebab, kata Naslindo, pihak produsen minyak goreng dapat mengajukan klaim harga keekonomian kepada Kementerian.

“Lalu kita sampaikan sudah ada mekanismenya untuk itu, mereka bisa klaim untuk harga keekonomiannya. Jadi tidak ada alasan sebenarnya untuk menahan. Karena mereka berpikir mungkin secara manajemen mereka rugi. Tapi pemerintah sebenarnya kan sudah punya mekanisme,” tuturnya.

Menurut Naslindo, jumlah 1,1 juta liter tersebut seharusnya sudah bisa memenuhi 6 sampai 10 persen kebutuhan minyak goreng masyarakat Sumatra Utara dalam rentang waktu satu bulan.

“Kalau kita hitung-hitung, sebenarnya angka 1,1 juta liter itu untuk perbulannya sekitar 6 sampai 10 persen bisa memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat,” ucapnya.

Saat ini, Naslindo menerangkan ada sekitar 10 sampai 15 produsen minyak goreng ada di Sumatera Utara. Untuk itu, ia memastikan penelusuran dugaan penimbunan minyak goreng akan terus dilakukan.

“Kita akan terus lakukan pengecekan, karena ada sekitar 10 sampai 15 produsen di Sumatera Utara, termasuk yang terbesar kita sebagai penyuplai sawit,” ucapnya.

Ia mengimbau seluruh produsen minyak goreng di Sumut tidak menyalahi aturan dari Menteri Perdagangan. Selain itu, Naslindo juga meminta agar warga tidak sampai melakukan panic buying.

“Taati saja peraturan menteri perdagangan, bahwa HET harus dilakukan lalu pengembalian harga keekonomian bisa diklaim. Kemudian konsumen juga enggak boleh panik buying dan membeli dari jumlah wajar,” pungkasnya.

Penulis / Editor : *Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x