x

Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Jaksel dan Sukabumi, Polisi Sita 8,3 Kg Sabu

2 minutes reading
Monday, 26 Oct 2026 14:59 0 106 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Polda Banten mengungkap jaringan pengedar narkoba lintas wilayah di Jakarta Selatan dan Sukabumi, Jawa Barat. Dari pengungkapan tersebut petugas menangkap tiga orang terduga pengedar dan menyita 8,3 kilogram sabu.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Wiwin Setiawan mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan adalah MA (29), YS (53), dan H (31). Penangkapan bermula saat tim opsnal Satresnarkoba Polresta Serang Kota melacak keberadaan Anas yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2026, sekira pukul 00.05 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan penangkapan terhadap saudara MA (DPO) pengembangan kasus tindak pidana narkotika di apartemen daerah Jakarta Selatan,” ujar Kombes Wiwin Setiawan dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).

Polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya tiga paket sabu, lima bungkus cartridge etomidate, hingga tiga handphone dari penangkapan itu. Kemudian, polisi melakukan penelusuran jaringan narkoba itu ke Sukabumi, Jawa Barat. Pada Sabtu (24/10), polisi menangkap dua tersangka lainnya.

“Setelah dilakukan penangkapan lalu tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti tiga paket besar berisikan narkotika jenis sabu dengan ukuran 1 kilogram masing masing paketnya, dan empat buah handphone,” tutur Wiwin.

Keduanya lalu diintrogasi dan petugas melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi kedua di Sukabumi. Dari tempat itu polisi kembali mendapati lebih dari 5 kilogram sabu.

“Tim melakukan penggeledahan kembali di Kampung Mangkalaya, Sukabumi, ditemukan kembali barang bukti 5 paket berisikan narkotika jenis sabu dengan ukuran masing-masing 1 kg, 1 paket berisikan narkotika jenis sabu dengan ukuran 300 gram dan 2 buah karung,” papar Wiwin.

Barang haram tersebut didapatkan dari seorang bernama R yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, polisi membawa para pelaku ke Kantor Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Ka/dtc)

LAINNYA
x