x

Tangkap Tersangka Narkoba, Poldasu Musnahkan Dua Hektar Ladang Ganja di Pegunungan Tor Mangompang

1 minutes reading
Monday, 21 Feb 2022 03:36 0 108 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Ladang ganja siap panen yang ada di Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, dimusnahkan oleh Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Madina, Sabtu (19/2/2022). Pemusnahan ladang itu dilakukan setelah ditangkapnya tersangka narkoba berinisial S.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan belasan pohon ganja yang siap panen dimusnahkan.

“Ada lebih 10 ribu batang pohon ganja siap panen yang kita musnahkan, pohon itu berkisar 6 sampai 7 bulan dengan tinggi 1 sampai 2 meter,” kata Hadi, Minggu (20/2/2022).

Turut hadir dalam pemusnahan itu TNI, Pemkab Mandailing Natal dan BNNK Madina serta tokoh masyarakat dan penggiat Anti Narkoba 

Penemuan ladang ganja berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti satu karung ganja seberat 4.000 gram.

“Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hadi menyebutkan personel Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal yang menerima informasi itu melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam (1 jam menggunakan mobil dan 5 jam jalan kaki).

“Iya, jadi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam Memberantas Kejahatan Narkotika, tidak ada tempat bagi Narkoba,” pungkas Hadi.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x