Pejabat Sementara (Ps) Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman mengatakan, peristiwa itu terjadi dikediaman tersangka di Dusun Bengkaras, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
“Kejadiannya pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Huda, Senin (26/1/2026).
Huda menjelaskan bahwa kronologi bermula ketika WS memeriksa handphone milik sang istri. Saat itu, WS menemukan ada riwayat panggilan telepon dari seorang laki-laki.
Dipenuhi dengan kecemburuan, pelaku menuju ke dapur dan mengambil parang dan menyerang istrinya membabi buta.
“Tersangka menyabetkan senjata tersebut sebanyak lima kali yang mengenai lengan kanan, lengan kiri, hingga bagian pelipis kanan korban,” jelas Huda.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut bergegas melapor ke perangkat desa dan polisi. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
“Turut diamankan dilokasi kejadian, satu bilah senjata tajam jenis parang, pakaian tersangka dengan bercak darah, pakaian korban yang berlumuran darah, Buku Nikah,”imbuh Huda.
Atas tindakannya, WS kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 43 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perbuatan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.