x

Terdaftar Atas Nama Perusahaan, Mobil Rolls-Royce Milik Sandra Ternyata Belum Bayar Pajak

2 minutes reading
Sunday, 31 Mar 2024 03:12 0 144 Amri Abdi

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sandra Dewi, dihadiahi mobil Rolls-Royce saat merayakan ulang tahun ke-40 oleh Harvey Moeis. Namun, mobil Rolls-Royce itu diketahui atas nama perusahaan dan belum membayar pajak.

Kehidupan mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi belakangan ini tengah jadi sorotan. Pasalnya, baru-baru ini Kejaksaan Agung menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Harvey Moeis sama dengan kasus yang menjerat crazy rich Helena Lim.

Harvey Moeis diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.

Gaya hidup mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi pun dikait-kaitkan dengan dugaan kasus korupsi tersebut. Terlebih saat Sandra Dewi merayakan ulang tahun ke-40 pada Agustus 2023 yang lalu. Kala itu Sandra Dewi dihadiahi satu unit mobil Rolls-Royce oleh Harvey.

Dalam video yang diunggah di Instagram Stories milik Sandra Dewi saat itu, Harvey Moeis bersama Sandra Dewi dan kedua anaknya menyaksikan proses ‘unveiling’ mobil mewah Rolls-Royce yang menjadi kado ultahnya.

Saat dibuka, tampak satu unit mobil Rolls-Royce Ghost dengan pelat nomor bertuliskan Sandie. Sandra Dewi juga mengunggah foto logo mobil Rolls-Royce dengan tulisan “Special Orderd for SDW”. Pelat nomornya juga spesial karena menggunakan inisial namanya yaitu SDW.

Mobil Rolls-Royce jelas bukan barang murah. Versi bekasnya saja masih menyentuh harga miliaran rupiah. Tak heran juga kalau pajaknya tinggi. Saat ditelusuri dalam laman Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, mobil Rolls-Royce itu merupakan model Ghost Extended Wheelbase (EWB).

Mobil itu diketahui terdaftar atas nama perusahaan. Pajaknya tembus Rp 101 juta. Sejatinya pajak mobil Rolls-Royce itu hanya Rp 99,9 juta. Namun terungkap, pajaknya belum dibayarkan karena jatuh tempo pada 4 Maret 2024. Pada kolom keterangan tertulis ‘terlambat 26 hari’.

Adapun rinciannya sbagai berikut, PKB Pokok : Rp 99.786.300, PKB Denda : Rp 1.995.700, SWD Pokok: Rp 143.000, SWD Denda: Rp 35.000, Jumlah: Rp 101.960.000,-

Mobil Rolls-Royce EWB merupakan sedan empat pintu dengan kapasitas lima kursi. Mobil ini memiliki dimensi panjang 5.569 mm, lebar 1.948 mm, dan tinggi 1.550 mm. Jarak sumbu rodanya 3.465 mm. Tinggi ground clearancenya 140 mm.

Sedan bongsor itu menggendong mesin V12 berkapasitas 6.6L. Berkat mesin itu, mobil bisa menyemburkan tenaga 420 kW pada 5.250 rpm dan torsi 780 Nm pada 1.500 rpm. Tenaga disalurkan melalui transmisi otomatis 8 percepatan. Kapasitas tangkinya mencapai 82 liter.

Penulis/Editor : Amri

LAINNYA
x